JURNALDESA.ID | Sebanyak 42 desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Minggu, 29/5/2022.
Puluhan ribu pemilih warga Kabupaten HSU menggunakan hak suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing pada Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) HSU, Budia Hendra mengatakan Pilkades serentak 2022 di Kabupaten HSU diikuti 122 orang calon Kepala Desa dengan jumlah daftar pemilih tetap mencapai 29.409 orang.
Dari 42 desa yang melaksanaan Pilkades serentak sedikitnya disiapkan 79 TPS yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Pelaksanaan Pilkades ini diselenggarakan diseluruh kecamatan. Jadi tiap kecamatan bervariasi dengan jumlah desa disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati,” ucap Budia.
Ia menambahkan, untuk mengamankan jalannya Pilkades serantak pihaknya didukung ratusan personil gabungan dari Polres HSU, Kodim 1001/Amt dan Satpol PP yang dikerahkan untuk pengamanan di 79 TPS .
“Selain yang bertugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) desa, disetiap TPS juga terdapat petugas 1 orang dari Polri dan 1 orang dari TNI,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak terbagi menjadi empat tahapan. Pertama tahapan persiapan, kedua tahapan pencalonan, ketiga tahapan pemungutan dan perhitungan suara, dan keempat tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih.
“Sebelumnya telah kita laksanakan deklarasi damai kepada semua calon Kepala Desa. Semua calon Kepala Desa telah kita informasikan apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.
Budia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten HSU dibagi menjadi 3 gelombang, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2021.
Pada gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2021 di 73 desa. Untuk gelombang kedua di 42 desa yang dilaksanakan pada tahun ini (2022). Dilanjutkan gelombang ketiga dilaksanakan pada tahun 2026 sebanyak 99 desa.
“Jadi untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2022 ini, sama dengan pelaksanaan Pilkades pada gelombang pertama (tahun 2021), dimana untuk ketentuan Peraturan Bupati kita gunakan tetap pada Perbup Nomor 9 Tahun 2021,” tegasnya.
Budia berharap kepada calon Kepala Desa terpilih nantinya agar bisa memajukan desa semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Adapun bagi calon kepala desa yang belum terpilih, diharapkan nantinya bisa mendukung Kepala Desa terpilih,” tutupnya.
Pewarta: DIN
Sumber: InfoPublik