Badan Usaha Milik Desa atau disingkat dengan BUM Desa merupakan wadah penggerak pembangunan desa yang berbasiskan kekuatan lokal berupa keuangan dan aset desa dalam mengembangkan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa diatur dalam dua pasal yang berbeda. Pasal 87 yang terdiri dari tiga point menyebutkan bahwa, 1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. 2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam pasal 88 yang terdiri atas dua point disebutkan bahwa 1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. 2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kedua pasal tersebut memberikan ruang bagi desa untuk turut serta dalam proses pembangunan khususnya di wilayahnya setempat.
Selain memiliki ruang tersebut, BUM Desa yang bersifat dan bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan merupakan alat penggerak bagi perekonomian di desa. Hal itu didasarkan pada maksud pendirian BUM Desa itu sendiri yakni untuk melaksanakan tugas desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Sehingga tujuan keberadaan BUM Desa diharapkan dapat terwujud yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan perekonomian di desa yang manfaatnya diperuntukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi desa.
Dalam keterangannya, pihak Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa prioritas bidang usaha BUM Desa terdiri atas lima hal, 1) Pengelolaan sumber daya alam, 2) Industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, 3) Jaringan distribusi, 4) Sektor keuangan dan permodalan, dan 5) Pelayanan publik. Prioritas itu diharapakan memiliki dampak sosial-ekonomi bagi BUM Desa.
Dampak ekonomi BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Dari kondisi tersebut sangat dimungkinkan untuk mampu menyerap tenaga kerja lokal dan berkembangnya usaha ekonomi rumah tangga dan swasta. Sehingga hal akan diikuti oleh menurunnya angka pengangguran dan meningkatnya pendapatan masyarakat desa, yang akhirnya mampu mengurangi angka kemiskinan.
Penulis: Baharudin
Editor: Djali Achmad
Referensi: Kementerian Keuangan