Jurnaldesa.id | Jakarta – Melalui platform sosial media seorang aparatur desa mencurahkan kekecewaan hatinya terhadap aparat penegak hukum. Kekecewaannya itu di posting melalui video instagram yang berdurasi lebih dari 2 menit.
Adalah Nurhayati, aparatur desa yang mencurahkan kekecewaannya di sosial media. Dalam videonya, Nurhayati mengaku menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati mengungkapkan, kekecewaannya kepada aparat penegak hukum berawal dari sebuah kajanggalan terhadap kuputusan yang dibuat bagi dirinya. Hal itu disebabkan lantaran dirinya yang notabenennya sebagai pelapor dan juga saksi dari kasus korupsi Dana Desa, justru dijadikan tersangka.
Dalam pembelaannya di video tersebut Nurhayati mempertanyakan. Mengapa dirinya yang memberikan keterangan dan membantu menyampaikan informasi kepada penyidik kepolisian selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu berlangsung, “namun di akhir tahun 2021 Saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri),” ungkap Nurhayati.