Jurnaldesa.id | Bulungan – Pemerintah Kabupaten Bulungan akan menanam kopi dan kakao di lahan seluas 1.000 hektare di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IX Kayan dan Unit XIII Keburau. Demikian penjelasan pembuka Bupati Bulungan, H. Sudjati SH, dalam sambutannya pada sosialisasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) di Ruang Serbaguna lantai II Kantor Bupati pada Selasa (18/2).
Dengan selesainya dokumen RPHJP KPK Unit IX Kayan dan Unit XIII Keburau, Pemerintah Kabupaten segera melaksanakan sosialisasi terkait rencana tersebut. Lebih lanjut Bupati berpesan, “melalui sosialisasi ini para pemangku kepentingan dan para pihak yang berada dalam wilayah KPH Unit IX dan Unit XIII, dapat bersama-sama mengelola hutan untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk kemitraan, perhutanan sosial, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan”.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia telah dibagi dalam bentuk wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Utara terdapat 14 unit KPH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara nomor 66 tahun 2018, termasuk di dalamnya UPT KPH Bulungan yang mengelola 2 unit KPH yaitu Unit IX Kayan dan Unit XIII Keburau.
Sebagai landasan operasional setiap unit KPH wajib menyusun RPHJP untuk jangka waktu 10 tahun yang memuat semua apek pengelolaan hutan dalam kurun waktu jangka panjang dan jangka pendek. Penyusunan landasan itu didasarkan pada hasil tata hutan dan rencana kehutanan dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat, serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari.
Pewarta: Yudi AS.
Editor: Djali Achmad