Jurnaldesa.id | Semarang – Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDTT, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. Kegiatan yang diselengarakan pada 18 Februari 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Mariana Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Desa dan PDTT.
Dalam pengarahannya, Menteri Dalam Negeri berpesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa. Pertama, segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana desa tahap pertama. Kedua, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran.
Ketiga, pemantapan pembinaan dan pengawasan ke desa khususnya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, termasuk peran Camat. Keempat, tertib pelaporan dana desa dan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa.
Pembina Kementerian Dalam Negeri ini juga menyampaikan agar dana desa dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, fokus pada sektor produktif, utamakan program padat karya tunai. Mendagri juga menginstruksikan Kepala Desa harus memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana aturan yang berlaku.
Dalam waktu yang sama, kegiatan juga diselenggarakan di 8 provinsi lainnya yang dihadiri oleh Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDTT, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Kegiatan ini bertujuan guna memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran dana desa berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi desa. Penyaluran dana desa Tahun 2020 dibagi dalam 3 tahap di 33 provinsi, sebagai berikut:
- Tahap I, diselenggarakan pada 9 Provinsi: Provinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
- Tahap II, diselenggarakan pada 7 Provinsi: Provinsi Papua, Sulawesi Barat, DI.Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Jambi, Sumatera Utara dan Riau.
- Tahap III, diselenggarakan di 17 Provinsi: Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawat Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Sumber Rilis: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Pewarta: Darmanto
Editor: Djali Achmad