JURNALDESA.ID | Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri turut memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemantauan langsung dilakukan secara virtual oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani. Hadir dalam virtual Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah HSU, Khairussalim beserta jajaran Forkopimda di Mess Negara Dipa, Minggu (29/5/2022).
Kasubdit mengatakan, di era masih dalam suasana Pandemi COVID-19, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan beberapa regulasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Pemilihan Kepala Desa serentak.
“Kita harus berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilihan di TPS. Termasuk jadwal kedatangan pemilih di TPS. Regulasi ini agar Pilkades serentak terlaksana dengan aman dan bebas COVID-19,” jelas Ratna.
Pilkades serentak tahun 2022 dilaksanakan di seluruh provinsi sebanyak 175 kabupaten/kota yang terdiri dari 10.915 desa.
“Yang sudah melaksanakan sebanyak 41 kabupaten/kota di 2.781 desa. Pada hari ini kita bersama-sama (secara virtual) mengikuti pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Batang dan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, dari hasil pantauan secara virtual, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan dengan baik dan sesuai dengan Protokol Kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya-upaya yang telah dilakukan, baik itu persiapan maupun pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di HSU tahun 2022 diikuti sebanyak 42 desa yang terdiri dari 10 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.
Khairussalim juga menjelaskan, menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014, pihaknya telah mengisi dan memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen Pilkades serentak.
“Dalam rangka memenuhi arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk penyesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat pemungutan suara paling banyak 500 DPT sebagaimana surat edaran Mendagri tersebut,” tuturnya.
Adapun (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Yandi Friyadi menyebut kalau saat ini di Kabupaten HSU berada di PPKM level 2. Vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 98 persen, dosis kedua diatas 79 persen dan untuk Booster masih 3 persen.
“Pasien yang terkonfimasi di HSU saat ini 0 pasien. Jadi sudah 3 bulan ini statusnya tidak ada yang terkonfirmasi,” pungkas Yandi saat melaporkan secara virtual ke Pemerintah Pusat.
Pewarta: DIN
Sumber: InfoPublik