JURNALDESA – Pulau Sebatik adalah pulau yang dikuasai oleh 2 negara. Di bagian utara dikuasai oleh Kerajaan Malaysia dan dibagian selatan dikuasai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pulau ini memiliki luas kurang lebih 452 km persegi. Menurut data Wikipedia, wilayah yang dikuasai oleh Indonesia sebesar 246,1 km persegi. Sedangkan yang dikuasai Malaysia sebesar 187,23 km persegi.
Di Indonesia, wilayah administratif Pulau Sebatik masuk dalam Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan di Malaysia masuk dalam negara bagian Sabah.
Pada pulau yang terletak di timur laut Pulau Kalimantan ini, terdapat 6 desa yang berbatasan langsung dengan Kerajaan Malaysia. 6 desa tersebut berada pada 3 kecamatan berbeda.
Kecamatan pertama adalah Sebatik Barat yang di dalamnya terdapat 1 desa yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Desa Bambangan.