Secara keseluruhan Dana Desa yang telah disalurkan oleh APBN dalam periode 2015-2022 telah mencapai 468,07 triliun. Yang penggunaannya digunakan pada dua kegiatan pokok masyarakat desa, yaitu Menunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat dan Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa.
Dalam kegiatan Menunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat terdiri dari pembangunan jalan, jembatan, pasar desa, BUMDes, pembangunan tambatan perahu, infrastruktur embung, pembuatan irigasi, dan pembangunan sarana olahraga.
Sedangkan pada kegiatan Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa terdiri atas penyelenggaraan PAUD, drianase, puskesmas, sumur, penahan tanah, air bersih, mck, dan polindes. Capaian pemanfaatan dana desa tersebut di klaim Kementerian Keuangan dalam laporan tahunan APBN 2021 pada pasal Arah Kebijakan Dana Desa.
Dengan penyerapan anggaran total sebesar 468,07 triliun (sejak 2015-2022) bagi 74.961 desa di 434 kabupaten/kota (data pagu dana desa tahun 2022), apakah memiliki korelasi positif terhadap keberadaan status desa-desa? Artinya, apakah penyaluran Dana Desa memiliki dampak signifikan dalam menaikkan status Indeks Desa Membangun?