Jika total anggaran 468,07 triliun belum juga mampu ‘menyurutkan’ status desa-desa sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang untuk naik satu peringkat ke status desa di atasnya, berapa lagi jumlah anggaran yang harus dikeluarkan? Atau mungkin dalam hal manajemen pengelolaan memiliki persoalan? Atau ada faktor fundamental lain yang mengakibatkan laju pertumbuhan desa-desa di Indonesia kurang progres?
Yang perlu kita ingat adalah, total anggaran 468,07 triliun merupakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa yang peruntukannya bukan untuk meningkatkan status IDM. Meski demikian secara tidak langsung arah kebijakannya dapat ditujukan bagi upaya peningkatan status IDM. Pertanyaannya, adakah anggaran khusus yang ditetapkan pemerintah dalam upaya ‘mengentaskan’ desa-desa sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang?
Pewarta/MAD | Editor/DJ