JURNALDESA – Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa (DD).
Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Apa yang dimaksud dengan “skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada?” Maksudanya ialah, sumber pendapatan desa sebelum desa mendapatkan anggaran dari Dana Desa, desa telah memiliki sumber-sumber lain yang di dapat oleh desa.
Namun untuk lebih terintegrasikannya dana-dana atau sumber-sumber pendapatan desa tersebut, sehingga pembangunan desa menjadi lebih optimal maka disusunlah skema-skema yang berdasarkan dari pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam memberikan sumber pendapatan desa.
Lalu, untuk lebih jelasnya, apa saja sumber pendapatan desa terkait dengan Dana Desa dan sumber lainnya? Sumber pendapatan desa diperoleh dari tujuh sumber, yaitu:
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
2. Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN
3. Bagian dari Hasil PDRD Kabupaten/Kota
4. Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten/Kota
5. Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
6. Hibah dan Sumbangan Pihak ke-3
7. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
Sedangkan yang dimaksud dengan Dana Desa ialah, dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mengenai penganggaran Dana Desa dalam APBN ditentukan sebesar 10 persen dari dan diluar Dana Transfer Daerah secara bertahap. Tentang bagaimana cara penghitungan Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Jumlah Penduduk
2. Angka Kemiskinan
3. Luas Wilayah
4. Tingkat Kesulitan Geografis
Sebenarnya, apa tujuan pemberian Dana Desa? Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tujuan dari Dana Desa terdiri atas lima:
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Memajukan perekonomian desa
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
Pastikan Dana Desa di desa Anda telah tersalurkan, termasuk sumber pendapatan asli desa diluar Dana Desa perlu juga Anda pahami. Agar anggaran negara, baik itu yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dapat tersalurkan tepat sasaran sesuai harapan masyarakat desa dan Pemerintahan Desa itu sendiri.
Pewarta: MAD