Menu

Mode Gelap
Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Dana Desa · 9 Sep 2021 12:00 WIB ·

Mendes PDTT Serukan Pemda dan Perangkat Desa untuk Batasi Ruang Minimarket


 Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Desa Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia Perbesar

Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Desa Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia

Jurnaldesa.id | Padang Pariaman – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh ganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

Menteri Halim Iskandar mengatakan itu saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (27/8/2021).

“Kalau dalam bahasa agama, Haram hukumnya BUMNag atau BUMDes membikin unit usaha yang kemudian menjadikan usaha-usaha warga di sekitarnya kehilangan mata pencaharian,” jelas Doktor Honoris Causa dari UNY ini

Menteri Halim Iskandar mencontohkan, jika toko kelontong kecil-kecil yang menjadi usaha warga desa, lalu kemudian ada BUMNag atau BUMDes membikin toko ritel, pasti akan membunuh pelan-pelan maupun cepat terhadap berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa itu.

“Nah ini yang terus kita gulirkan, kita sosialisasikan. Karena pada hakikatnya BUMNag atau BUMDes tidak untuk dioptimalkan di dalam pemberian kontribusi bagi pendapatan asli desa PAD, tidak,” ungkap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Menteri Halim Iskandar menambahkan, jika kemudian BUMNag atau BUMDes bisa memberikan PAD, itu bagus. Tetapi prinsip BUMNag atau BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan, bahkan nanti pada saatnya akan dikeluarkan dalam bentuk regulasi untuk mengatur hal-hal tersebut.

“Ketika kita temukan BUMNag atau BUMDes yang berdiri dan kemudian menyebabkan usaha warga masyarakat desa turun, maka akan kita tutup BUMNag atau BUMDes itu,” tegas pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

“Namun, permasalahan yang sulit kita hadapi adalah ketika kita ngotot seperti ini, ternyata sekarang ini justru minimarket merambah ke desa-desa. Ini yang bikin saya pusing,” sambung Gus Halim.

Menurut Gus Halim, adanya minimarket di desa harus dihindari, apa pun alasannya. Dari berbagai survei yang sudah dilakukan, lanjutnya, berdirinya minimarket pasti akan membunuh berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

“Itulah yang selalu saya jaga, setiap bertemu Bupati atau Wali Kota saya selalu bilang, Pak Bupati, Pak Wali Kota, tolong yang sudah ya sudah, biarkan (minimarket) hidup di sekitar kota, jangan dikasih ijin masuk ke desa. Habis nanti warga kita dalam usaha. Kita lagi berupaya mengembalikan ekonomi warga kita, kemudian di sana ada minimarket, kita tidak punya harapan lagi.” kata Gus Halim.

Turut hadir Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela, anggota DPRD Provinsi Sumbar Fraksi PKB, Firdaus.

Pewarta : FEB
Editor : LIN

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

1,5 Triliun Guna Tolikara Yang Lebih Baik di 2022

1 September 2022 - 14:42 WIB

Kabupaten Tolikara

Peroleh 885 Juta, Desa Sungai Benuh Jambi Tetap Berstatus Desa Sangat Tertinggal

20 Juli 2022 - 05:35 WIB

Desa Sungai Buluh

KPK: 468,9 Triliun Dana Desa Telah Dikucurkan, Kemiskinan di Desa Sangat Tinggi Masih di Angka 14,46 Juta

8 Juni 2022 - 12:19 WIB

Dana Desa

KPK Luncurkan Percontohan Desa Anti Korupsi

8 Juni 2022 - 10:45 WIB

KPK

Memahami Dengan Mudah Konsep Dasar Dana Desa

1 Juni 2022 - 08:00 WIB

Dana Desa

Gus Halim Cek Kabel Fiber Optik Milik BUM Desa Bolali Maju Yang Disoal PT KAI

20 Mei 2022 - 08:00 WIB

GUM Desa, Gus Halim
Trending di Dana Desa