Jurnaldesa.id | Jakarta –Dalam penyelenggaraan Dana Desa, pengawasan penggunaan Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan. Dalam PP nomor 60 Tahun 2014 Bab VII pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa “pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.” Pihak pemerintah yang dimaksud adalah tiga kementerian terkait yang merupakan representasi pemerintah pusat, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Bagaimana Sinergi Pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang melibatkan ketiga kementerian tersebut, berikut ini batasan sinerginya.
Kementerian Dalam Negeri
1) Capacity building bagi aparat desa. 2) Penyelenggaraan pemerintahan desa. 3) Pengelolaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. 4) Penguatan desa terhadap akses, aset dan kepemilikan lahan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat. 5) Penyusunan dokumen Perencanaan Desa. 6) Kewenangan berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan skala lokal desa. 7) Tata cara penyusunan Pedoman Teknis Peraturan Desa.
Kementerian Keuangan
1) Penganggaran Dana Desa dalam APBN. 2) Penetapan rincian alokasi Dana Desa pada peraturan Bupati/Walikota. 3) Penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output dari RKUN ke RKUD dan dari RKUD ke RKD. 4) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. 5) Pelaksanaan peran aparat pengawas internal Pemda. 6) Pengenaan sanksi tidak dipenuhinya porsi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari DAU dan DBH dalam APBD. 7) Pelaksanaan capacity building bagi aparat desa dan aparat pengelola keuangan desa.
Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
1) Penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan Dana Desa. 2) Pengadaan Tenaga Pendamping untuk Desa. 3) Penyelenggaraan musyawarah desa yang partisipatif. 4) Pendirian, pengurusan, perencanaan usaha, pengelolaan, kerjasama, dan pembubaran BUMDes. 5) Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Lalu bagaimana Sinergi Pengawasan Dana Desa, berikut ini batasannya.
Kementerian Dalam Negeri
Mendorong Bupati/Walikota untuk: 1) Memfasilitasi penyusunan RKPDesa & APBDesa. 2) Mengoptimalkan peran OPD kab/kota dan kecamatan dalam pendampingan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3) Memberdayakan aparat pengawas fungsional. 4) Membina pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.
Kementerian Keuangan
1) Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Aparat Pengelolaan Keuangan desa. 2) Melakukan evaluasi I terhadap penganggaran ADD dalam perkada/APBD. 3) Melakukan evaluasi II terhadap pengalokasian ADD dalam perkada/perkada-P/APBD-P. 4) Melakukan Penyaluran Dana Desa. 5) Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa.
Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
1) Menyusun kerangka pendampingan untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa. 2) Pemantauan dan evaluasi kinerja pendamping profesional setiap triwulan.
Sinergi Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDTT
Bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap:
1) Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa. 2) Realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD. 3) Sisa Dana Desa di RKUD dan RKD. 4) Penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. 5) Ketercapaian hasil penggunaan Dana Desa
Pewarta: Djali Achmad
Editor: Djali Achmad
Referensi: Kementerian Keuangan (tentang Dana Desa)