JURNALDESA – TNI/Polri selain berperan sebagai lembaga keamanan dan pertahanan negara juga memiliki fungsi sosial. Misalnya ketika TNI/Polri mengadakan Bakti Sosial (Baksos) ke satu desa. Terlebih jika desa tersebut berada di pelosok.
Contohnya saat TNI AD melalui Korem 132/Tadaluko yang teritorial wilayahnya meliputi 1 Kota dan 12 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan baksos di Desa Sausu Salubanga, Sulawesi Tengah.
Desa Sausu Salubanga yang wilayahnya cukup terisolir dan belum tersentuh PLN, menggugah Korem 132/Tadaluko untuk melakukan bakti sosial.
Selain membangun Pos Pengamanan TNI, baksos yang dilakukan Korem 132/Tadaluko juga membangun jembatan penghubung dan penyediaan solar cell. Agar penerangan dan akses warga desa Sausu Salubanga dapat terbuka.
“Kita kerahkan banyak personil disana untuk membangun jembatan. Kalau itu selesai maka arus lalulintas akan semakin lancar,” terang Danrem 132/Tadaluko Brigjen TNI Farid Makruf yang kini berpangkat Mayjen dan menjabat Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen TNI) di Unsur Pembantu Pimpinan TNI.
Seperti dikutip dari rri.co.id, Kamis (30/09/2021), Farid Makruf juga mengatakan bahwa baksos itu untuk mewujudkan bahwa negara hadir ditengah masyarakat desa Sausu Salubanga.
Desa Sausu Salubanga, yang menurut BPS Kabupaten Parigi Moutong merupakan desa terluas dari 10 desa yang ada di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Maoutong (Parimo).
Desa yang topografinya berbukit-bukit ini luasnya 214,81 Km persegi atau sebesar 52,35 persen dari luas Kecamatan Sausu.
Berdasarkan nilai IDM yang rilis Dirjen PDP Kemendes PDTT, desa yang memiliki gunung bernama Salubanga Manggalapi (1000 mdpl) ini, memiliki predikat sebagai Desa Sangat Tertinggal.
Setidaknya status itu terlihat sejak tahun 2020, dengan skor IDM sebesar 0,4665 poin. Beranjak ke tahun 2021, skor IDM Desa Sausu Salubanga masih stagnan di poin yang sama.
Baru pada IDM tahun 2022, yang baru saja diupdate, skor IDM Desa Sausu Salubanga merangkak menjadi 0,4906. Namun kenaikan selisih 0,0241 poin tidak menjadikan Sausu Salubanga terbebas dari status Desa Sangat Tertinggal.
Sebab poin untuk menyandang sebagai Desa Tertinggal harus memiliki skor minimal 0,4908 (sebelumnya 0,4907). Itu artinya Desa Sausu Salubanga masih kurang 0,0002 poin lagi.
Seperti dikutip dari kabarsaurusonline.com pada Februari 2021 lalu. Kepala Seksi Pengolahan Data Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parimo, Rahma, menuturkan, dari tahun 2020 terdapat satu desa di Kabupaten Parimo yang statusnya sangat tertinggal.