Melalui Undang-Undang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain diperkuat kewenangannya desa juga diberikan sumber-sumber pendapatan.
Sumber pendapatan desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 72 ayat (1), Pendapatan desa bersumber dari tujuh hal: 1) Pendapatan Asli Desa. Yaitu hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa. 2) Dana Desa, yang bersumber dari APBN. 3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (paling sedikit 10%).
4) Alokasi Dana Desa. Yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (paling sedikit 10% dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum). 5) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. 6) Hibah dan bantuan dari pihak ketiga. 7) Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Khusus mengenai Dana Desa, pemerintah pusat mengaturnya dalam aturan tersendiri. Dana Desa dalam pengertiannya adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan tujuan Dana Desa itu sendiri terdiri atas lima hal. Tujuan tesebut antara lain, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, untuk mengentaskan kemiskinan, untuk memajukan perekonomian desa, untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Mekanisme penyaluran Dana Desa didasarkan pada penyerapan dan capaian output serta pengalihan penyaluran melalui KPPN di daerah yang akan meningkatkan pelayanan dan memperkuat governance dan akuntabilitas Dana Desa. Mekanisme tersebut terdiri atas dua bagian, penyaluran dari RKUN ke RKUD dan penyaluran dari RKUD ke RKD.
Pada bagian pertama, penyaluran tahap 1 sebesar 60% yang dilakukan paling cepat bulan Maret dan selambatnya di bulan Juli. Persyaratan untuk pencairannya, setiap desa yang mengajukan harus melampirkan Perda APBD, Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, dan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran di tahap II sebesar 40% dilakukan paling cepat bulan Agustus dengan persyaratan laporan Dana Desa tahap I telah disalurkan ke RKD paling kurang 90%, laporan Dana Desa tahap I telah diserap oleh desa rata-rata paling kurang 75%, dan rata-rata capaian output paling kurang 50%.
Sedangkan pada bagian kedua, dari RKUD ke RKD, penyaluran tahap I disalurkan dalam 7 hari kerja setelah diterima di RKUD, dengan persyaratan melampiri Perdes APB Desa, dan laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Pada tahap II disalurkan dalam 7 hari kerja setelah diterima di RKUD, dengan syarat melampirkan laporan penyerapan Dana Desa Tahap I menunjukkan rata-rata paling kurang 75%, dan capaian output rata-rata paling kurang 50%.
Dalam penggunaan Dana Desa harus didasarkan pada 6 prinsip prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. 1) Keadilan. Yaitu mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. 2) Kebutuhan Prioritas. Yaitu mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.
3) Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. 4) Partisipatif. Yaitu mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat. 5) Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa. Yaitu pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan dan kearifan lokal. 6) Tipologi Desa. Yaitu mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan desa.
Penulis: Baharudin
Editor: Djali Achmad
Referensi: Buku Dana Desa