Menu

Mode Gelap
Status IDM 3 Desa Perbatasan Kecamatan Sei Menggaris Dengan Malaysia 3 Dari 5 Desa Perbatasan Kecamatan Tulin Onsoi Dengan Malaysia Masih Tertinggal Limpakon, Desa Perbatasan Kecamatan Lumbis Ogong Dengan Malaysia Masih Tertinggal Status 6 Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan Masih Tertinggal Seluruh Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Hulu Berstatus Desa Tertinggal

Dana Desa · 24 Jun 2019 21:00 WIB ·

Mengenal Pendamping Desa, Garda Terdepan Pembangunan Desa

jurnaldesa/foto:djaliachmad (Karang Taruna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sangat potensial dalam mendampingi desa)

Jurnaldesa.id | Jakarta – Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, sosok Pendamping Desa dapat dikatakan sebagai garda terdepan pembangunan desa. Mengingat pendamping desa bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam prosesnya membangun desa.

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Pendamping yang terdiri atas: Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Pendamping Pihak Ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional itu sendiri terdiri atas tiga kelompok: Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, Pendamping Teknis yang berkedudukan di kabupaten, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di pusat dan provinsi. Sedangkan untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkedudukan di desa.

Untuk Pendamping Pihak Ketiga dapat berasal dari: Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan, yang kedudukannya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di pusat.

Dalam batasannya, Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk Pendamping Teknis tugasnya mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. Sedangkan tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Masalah utama yang kerap dijumpai oleh pihak Kementerian Desa PDTT terkait dengan pendampingan desa adalah jumlah pendamping yang belum memenuhi kuota. Menurut data per Maret 2017 lalu, dari 40.142 tenaga pendamping yang dibutuhkan hanya terisi 28.248 tenaga.

  1. Pendamping Lokal Desa (kuota 21.117, terisi 16.082, kekosongan 5.035)
  2. Pendamping Desa (kuota 10.048, terisi 8.304, kekosongan 1.744)
  3. PDTI (kuota 6.445, terisi 1.686, kekosongan 4.759)
  4. Tenaga Ahli (kuota 2.532, terisi 2.176, kekosongan 356)

Kuota keseluruhan 40.142, terisi 28.248, kekosongan 11.894

Pewarta: Djali Achmad
Editor: Djali Achmad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

1,5 Triliun Guna Tolikara Yang Lebih Baik di 2022

1 September 2022 - 14:42 WIB

Kabupaten Tolikara

Peroleh 885 Juta, Desa Sungai Benuh Jambi Tetap Berstatus Desa Sangat Tertinggal

20 Juli 2022 - 05:35 WIB

Desa Sungai Buluh

KPK: 468,9 Triliun Dana Desa Telah Dikucurkan, Kemiskinan di Desa Masih Sangat Tinggi

8 Juni 2022 - 12:19 WIB

Dana Desa

Memahami Dengan Mudah Konsep Dasar Dana Desa

1 Juni 2022 - 08:00 WIB

Dana Desa

400 Triliun Dana Desa Digelontorkan Sejak 2015, Ini Hasilnya

28 Maret 2022 - 08:12 WIB

Dana Desa

Cerita Pembangunan Jalan Hanya di Depan Rumah Kades dan Tokoh Desa

26 Maret 2022 - 18:03 WIB

Desa
Trending di Dana Desa