Jurnaldesa.id | Jakarta – Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, sosok Pendamping Desa dapat dikatakan sebagai garda terdepan pembangunan desa. Mengingat pendamping desa bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam prosesnya membangun desa.
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Pendamping yang terdiri atas: Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan Pendamping Pihak Ketiga.
Tenaga Pendamping Profesional itu sendiri terdiri atas tiga kelompok: Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, Pendamping Teknis yang berkedudukan di kabupaten, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di pusat dan provinsi. Sedangkan untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkedudukan di desa.
Untuk Pendamping Pihak Ketiga dapat berasal dari: Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan, yang kedudukannya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di pusat.
Dalam batasannya, Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk Pendamping Teknis tugasnya mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. Sedangkan tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Masalah utama yang kerap dijumpai oleh pihak Kementerian Desa PDTT terkait dengan pendampingan desa adalah jumlah pendamping yang belum memenuhi kuota. Menurut data per Maret 2017 lalu, dari 40.142 tenaga pendamping yang dibutuhkan hanya terisi 28.248 tenaga.
- Pendamping Lokal Desa (kuota 21.117, terisi 16.082, kekosongan 5.035)
- Pendamping Desa (kuota 10.048, terisi 8.304, kekosongan 1.744)
- PDTI (kuota 6.445, terisi 1.686, kekosongan 4.759)
- Tenaga Ahli (kuota 2.532, terisi 2.176, kekosongan 356)
Kuota keseluruhan 40.142, terisi 28.248, kekosongan 11.894
Pewarta: Djali Achmad
Editor: Djali Achmad