Jurnaldesa.id | Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut bukan tempat sampah, menyusul terjadinya pencemaran limbah tes antigen yang mengotori Selat Bali.
“Kalau laut kita rusak bagaimana? Kalau sampahnya sudah luar biasa, kemudian kualitas biota di dalamnya menurun, apa yang terjadi? Seluruh kehidupan juga ikut rusak,” tegas Menteri Trenggono dalam siaran pers KKP, Rabu (2/2/2022).
Membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025.
Sehingga menurut Menteri Trenggono, perlu tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Kalau ini dibiarkan bisa terulang, makanya perlu tindakan tegas. Perlu ditekankan bahwa laut bukan keranjang sampah,” sambungnya.