Jurnaldesa.id | Bener Meriah – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal itu ditetapkan guna penanganan permukiman kumuh dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, 100 persen akses sanitasi layak.
Program KOTAKU ditahun 2020, khususnya di Provinsi Aceh, mendapatkan beberapa tambahan lokasi pendampingan baru. Lokasi itu salah satunya di Kabupaten Bener Meriah di Gampong Purwosari yang berada dalam dampingan Koordinator Kota (Koorkot) Kabupaten Aceh Tengah OC-1 Aceh.
Guna memperkuat dukungan kebijakan dan regulasi Program KOTAKU yang dijadikan dasar acuan penyusunan Raperda, Kabupaten Bener Meriah hingga saat ini baru didukung Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 653.2/541/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bener Meriah.
Termasuk juga mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat tahun anggaran 2020 di Kampung Purwosari Kecamatan Bandar.
Kepala Bappeda Kabupaten Bener Meriah Khairun Aksa, SE, MM, dikantornya mengatakan, Program KOTAKU sangat dibutuhkan dibanyak lokasi kawasan kumuh, tidak hanya di kawasan perkotaan tapi di Kabupaten pun banyak kawasan kumuh yang perlu sentuhan program KOTAKU.
Bupati Aksa juga mengapresiasi Kementerian PUPR sebagai satu Kementerian terdepan dan tanggap mensupport kegiatan Padat Karya melalui program IBM (Infrastruktur Berbasis Masyarakat). Hal ini tentu banyak membantu terhadap perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Program KOTAKU telah disosialisasikan sejak 17 April 2020 kepada Pemerintah Daerah di Bappeda Bener Meriah. Salah satu yang disepakati yaitu terbentuknya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kampung Purwosari yang diberi nama BKM Bina Muda Karya. BKM ini diharapkan menjadi penggerak perencanaan partisipatif dalam mempercepat tercapainya permukiman layak huni, berkelanjutan.
Koordinator Kota Program KOTAKU T. Masren atau yang disapa Rajo menjelaskan, “Pelaksanaan proses program KOTAKU di Gampong Purwosari sudah dilakukan sesuai Permen PUPR nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan POS Pelaksanaan Skala Lingkungan Program KOTAKU.”
Rajo menambahkan, “Tahapannya dimulai dari sosialisasi program, pembentukan BKM, survey baseline, penyusunan profil masalah, dokumen perencanaan teknis, sampai pelatihan peningkatan kapasitas BKM aparatur kampung, semuanya sudah selesai kami laksanakan.”
“Selain itu alokasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) bagi Kampung Purwosari sebesar 1 milyar, yang dinilai dari 7 indikator permasalahan baseline, yang diprioritaskan bagi prasarana air bersih (Instalasi perpipaan dan bak penampung air bersih), juga telah selesai kami laksanakan,” pungkas Rajo.
“Dengan terbangunnya prasarana Air bersih diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kampung Purwosari, yang menurut hasil pendataan baseline hal itu merupakan permasalahan besar. Sedangkan permasalahan bangunan gedung, jalan permukiman, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan proteksi kebakaran dapat dilakukan dengan cara berkolaborasi,” ungkap Rajo.
Hal senada disampaikan Sutiman Reje, warga Kampung Purwosari. Menurutnya, “Program KOTAKU sangat dibutuhkan dalam pendataan permasalahan permukiman. Data baseline dapat menjadi acuan dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kampung Purwosari. Kami berharap Program KOTAKU dapat menangani masalah air bersih yang selama ini terjadi Kampung Purwosari.”
Penulis: Darmanto
Editor: Djali Achmad