Jurnaldesa.id | Jakarta – Pandemi Covid 19 secara umum masih menggejala, di Indonesia khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan tingkat penularan virus corona. Sejumlah data dipresentasikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada penayangan konfrensi pers pada 24/08/2021 malam. Diantaranya adalah penurunan tingkat keterisian Rumah Sakit Penanggulangan Korban Virus Covid 19 sebesar 33 persen secara nasional.
Kabar ini sesungguhnya melegakan bagi pengelola negara, tetapi Pemerintah RI tak ingin terlena dengan fakta yang ada dan tetap waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi. Pada kesempatan konfrensi pers tersebut Presiden RI, Joko Widodo juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan bagi masyarakat umum tetap menjaga protokol kesehatan dengan memberikan pengumuman bahwa menggunakan masker merupakan kewajiban bagi masyarakat.
“Sejak 15 Juli 2021 kasus Covid 19 terus menurun dan saat ini sudah menurun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga masih terus konsisten berbanding dengan angka positif selama beberapa minggu. Hal ini berkontribusi kepada penurunan angka keterisian Rumah Sakit sebesar 33 persen secara nasional,” Ujar Presiden RI, Joko Widodo.
Secara umum Joko Widodo menyatakan, terkait dengan kondisi terakhir maka di beberapa daerah level PPKM diturunkan, dari Level 4 ke Level 3. Untuk beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya serta beberapa daerah lainnya sudah bisa memberlakukan PPKM level 3 sejak 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa – Bali ada perkembangan baik PPKM level 4 dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota. Level 3; dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2; dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota. Untuk beberapa daerah diluar Jawa – Bali juga terdapat perkembangan baik, tetapi tetap harus waspada. Level 4; dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi; level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota. Level 3; dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2; dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” ujar Presiden RI, Joko Widodo.
Joko Widodo juga menyatakan, mempertimbangkan perkembangan baik ini, tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka, dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang. Restoran diperbolehkan dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas, dengan batas jam operasional hingga jam 20:00. Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan dibuka dengan batas jam operasional hingga jam 20:00 dengan maksimal 50 persen kapasitas yang juga memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk kemudian diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi cluster baru Covid 19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian PPKM ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi.id sebagai syarat masuk,” ujar Joko Widodo.
Presiden RI juga memperhatikan, cakupan vaksinasi yang saat ini telah mencapai 90,5 juta dosis vaksin sudah diinjeksi. Diimbau kepada Menteri Kesehatan agar pada akhir Agustus 2021, vaksin Covid 19 yang diinjeksi mencapai 100 juta dosis. Keterlibatan unsur TNI – Polri juga diapresiasi dalam melakukan tracing dengan peningkatan ratio yang signifikan dari 1,9 pada 31 Juli persen menjadi 6,5 persen pada 20 Agustus 2021.
Joko Widodo menjelaskan, level PPKM akan diturunkan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi terakhir yang membaik. Ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan kewaspadaan dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Pewarta : LIN
Editor : DJ