Menu

Mode Gelap
Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Dinamika · 27 Mei 2022 10:00 WIB ·

Pemprov Kalimantan Tengah Beri Perlindungan Pertanian dengan Asuransi


 (Foto: InfoPublik) Perbesar

(Foto: InfoPublik)

JURNALDESA.ID | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan di wilayahnya melalui program asuransi dengan mengalokasikan anggaran dari APBD.

“Pada 2022 sudah terserap untuk asuransi pertanaman padi seluas 30 ribu hektare dan ternak sapi sebanyak 2 ribu ekor, dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar lebih melalui APBD Provinsi Kalteng,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sebagaimana disampaikan Kepala DTPHP Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Kamis (26/5/2022).

Agar perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan ini semakin optimal, Gubernur meminta masing-masing Bupati dan Wali Kota mengalokasikan anggaran yang ada di daerahnya untuk asuransi tersebut.

“Hal ini juga sudah disampaikan kepada masing-masing Bupati dan Wali Kota melalui surat resmi sejak 2021 lalu,” jelasnya.

Dia mengatakan, selain untuk perlindungan yang optimal, kebijakan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal sinergi asuransi pertanian.

Asuransi yang dimaksud yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan bantuan premi 80 persen yaitu Rp144 ribu per hektare per musim tanam, dan 20 persen yaitu Rp36 ribu per hektare per musim tanam jika terjadi kerusakan tanaman 75 persen per petak alami. Untuk itu maka akan mendapat pertanggungan senilai Rp6 juta per hektare.

Kemudian asuransi ternak yakni Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), dengan bantuan premi 80 persen Rp160 ribu per ekor per tahun dan 20 persen Rp40 ribu per ekor per tahun. Jika terjadi kematian atau kehilangan akan mendapat pertanggungan senilai Rp10 juta per ekor. Premi swadaya 20 persen sebagai bentuk tanggung jawab dari petani dan peternak selaku peserta asuransi.

“Terkait hal itu, kami minta Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah untuk dapat mengalokasikan anggarannya membantu para petani dan peternak untuk premi swadaya 20 persen tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan, Kabupaten dan Kota diminta serius dan menyediakan alokasi anggaran yang memadai terkait asuransi pertanian dan peternakan ini, sehingga semua kegiatan pertanaman oleh petani dan peternakan di Kalteng bisa terlindungi secara maksimal.

Pewarta: MAD
Sumber: InfoPublik

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen

28 April 2023 - 16:09 WIB

PLN

Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT

28 April 2023 - 12:28 WIB

PLN

Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

13 April 2023 - 17:08 WIB

BCA

BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi

20 Maret 2023 - 15:04 WIB

BMKG

Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

14 Maret 2023 - 18:32 WIB

BCA

Siap-Siap! Kemarau Datang Lebih Awal, El-Nino Berpeluang 50-60%

7 Maret 2023 - 13:27 WIB

BMKG
Trending di Dinamika