Menu

Mode Gelap
Status IDM 3 Desa Perbatasan Kecamatan Sei Menggaris Dengan Malaysia 3 Dari 5 Desa Perbatasan Kecamatan Tulin Onsoi Dengan Malaysia Masih Tertinggal Limpakon, Desa Perbatasan Kecamatan Lumbis Ogong Dengan Malaysia Masih Tertinggal Status 6 Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan Masih Tertinggal Seluruh Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Hulu Berstatus Desa Tertinggal

Dinamika · 22 Jul 2019 15:00 WIB ·

Penghasilan Tetap Kepala Desa Naik 120%

jurnaldesa/foto:setkab (Presiden Jokowi saat pertemuan dengan Perangkat Desa, di Bogor, Jawa Barat)

Jurnaldesa.id | Jakarta – Per tanggal 28 Februari 2019 penghasilan tetap Kepala Desa di seluruh Indonesia naik sebesar 120%. Demikian amanat yang tertera dalam pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Meski begitu PP Nomor 11 tahun 2019 memberi keringanan apabila terdapat Kabupaten atau Kota yang belum mampu untuk memenuhi ketentuan itu. Maka penerapan siltap (penghasilan tetap) tersebut harus ditindak lanjuti selambat-lambatnya pada Januari 2020.

Dengan kenaikan itu diharapkan peran Kepala Desa akan lebih mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa ke arah yang lebih baik. Bahkan tidak hanya Kepala Desa, menurut PP Nomor 11 tahun 2019, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya mengalami kenaikan siltap yang signifikan.

Disebutkan dalam PP tersebut, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.000 atau setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Untuk penghasilan tetap Sekretaris Desa naik 110% menjadi Rp 2.224.000 atau setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Sedangkan untuk Perangkat Desa lainnya naik 100% menjadi Rp 2.022.000, juga setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Untuk menindaklanjuti PP Nomor 11 tahun 2019, setiap pemerintah daerah Kabupaten dan Kota perlu merevisi regulasi atau aturan terkait yang ada menjadi Peraturan Turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal). Disusul dengan pelaksanaan revisi Peraturan Desa (Perdes), khususnya yang mengatur besaran siltap. Sehingga rencana Presiden Jokowi dalam menerapkan skala upah yang lebih baik bagi pemerintahan desa dapat berjalan secara sinergis.

Pewarta: Darmanto SM.
Editor: Djali Achmad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Musrenbangdes RKP 2024 Desa Ambengan Bali Fokus Pada Kesehatan

10 Oktober 2023 - 08:10 WIB

Desa Ambengan

Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen

28 April 2023 - 16:09 WIB

PLN

Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT

28 April 2023 - 12:28 WIB

PLN

Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

13 April 2023 - 17:08 WIB

BCA

BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi

20 Maret 2023 - 15:04 WIB

BMKG

Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

14 Maret 2023 - 18:32 WIB

BCA
Trending di Dinamika