Jurnaldesa.id | Jakarta – Per tanggal 28 Februari 2019 penghasilan tetap Kepala Desa di seluruh Indonesia naik sebesar 120%. Demikian amanat yang tertera dalam pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019. Meski begitu PP Nomor 11 tahun 2019 memberi keringanan apabila terdapat Kabupaten atau Kota yang belum mampu untuk memenuhi ketentuan itu. Maka penerapan siltap (penghasilan tetap) tersebut harus ditindak lanjuti selambat-lambatnya pada Januari 2020.
Dengan kenaikan itu diharapkan peran Kepala Desa akan lebih mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa ke arah yang lebih baik. Bahkan tidak hanya Kepala Desa, menurut PP Nomor 11 tahun 2019, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya mengalami kenaikan siltap yang signifikan.
Disebutkan dalam PP tersebut, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.000 atau setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Untuk penghasilan tetap Sekretaris Desa naik 110% menjadi Rp 2.224.000 atau setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Sedangkan untuk Perangkat Desa lainnya naik 100% menjadi Rp 2.022.000, juga setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 11 tahun 2019, setiap pemerintah daerah Kabupaten dan Kota perlu merevisi regulasi atau aturan terkait yang ada menjadi Peraturan Turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal). Disusul dengan pelaksanaan revisi Peraturan Desa (Perdes), khususnya yang mengatur besaran siltap. Sehingga rencana Presiden Jokowi dalam menerapkan skala upah yang lebih baik bagi pemerintahan desa dapat berjalan secara sinergis.
Pewarta: Darmanto SM.
Editor: Djali Achmad