JURNALDESA.ID | Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan inovasi pengembangan deteksi cepat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalu pengembangan uji point care yang dapat digunakan di lapangan dan pengembangan vaksin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Mei 2022.
Menurut keterangannya, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Badan Kesehatan Hewan Dunia, Office des Internationale Epizootis (OIE) telah menempatkan penyakit ini sebagai penyakit yang wajib dilaporkan oleh semua negara.
“PMK merupakan penyakit hewan yang sangat menular pada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, kijang/rusa, unta dan gajah. Meskipun dilaporkan oleh hewan lain seperti beruang,” terang Handoko.
“Hewan yang sakit akibat infeksi virus PMK menunjukkan gejala klinis patognomonik berupa vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan kulit sekitar kuku,” tambah Handoko.
Terkait itu BRIN memiliki kapasitas dalam upaya pengendalian PMK di Indonesia dengan melakukan implementasi deteksi penyakit PMK, studi epidemologi, mengisolasi, mengkarakterisasi virus PMK dengan menganalisis molekur sekuensing.
Senada dengan Kepala BRIN, Kepala Organisasi Riset Kesehatan Ni Luh P Indi Dharmasanti mengatakan, penyakit PMK patut diwaspadai karena dapat menyebar dengan cepat mengikuti arus transportasi hewan. “Hal ini berakibat kerugian ekonomi karena penurunan nilai jual dan produk hewan ternak, serta membutuhkan pengendalian kompleks,” jelas Indi.
Indi juga menyebutkan, untuk menangani kasus ini di Indonesia, diprediksi akan membutuhkan anggaran sekitar 9,9 triliun rupiah/tahun. “Bahkan angka ini bisa lebih tinggi,” ucapnya.
“Penyakit ini sangat menular dan masih terjadi di banyak negara di dunia, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Hal itu berdasarkan sifat dan sebaran penyakit serta dampak kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Indi.
Pewarta: FEB