JURNALDESA.ID | Untuk mengukur perkembangan pembangunan suatu desa, diperlukan satu metode yang dilakukan oleh satu lembaga terkait untuk mengukurnya. Metode itu dikenal dengan istilah “Indeks Desa Membangun” (IDM). Pihak pemerintah yang berhak untuk mengelola perkembangan statistik itu adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Di dalam konsep IDM, Kemendesa PDTT mengklasifikasi desa-desa yang jumlahnya 74,957 desa (sumber: kemendesa.go.id/IDM 2021), menjadi 5 klasifikasi. Yaitu desa yang berstatus desa Mandiri, desa Maju, desa Berkembang, desa Tertinggal, dan desa Sangat Tertinggal.
Dalam SOP dan Surat Pemutakhiran IDM yang dirilis oleh Kemendesa PDTT edisi terbaru atau tahun 2022, setiap klasifikasi itu memiliki ambang batas. Berikut ini ambang batas untuk status masing-masing desa.
1. Desa Sangat Tertinggal: IDM ≤ 0,4907
2. Desa Tertinggal: 0,4907 < IDM < 0,5989
3. Desa Berkembang: 0,5989 < IDM < 0,7072
4. Desa Maju: 0, 7072 < IDM < 0,8155
5. Desa Mandiri: IDM ≥ 0,8155
Lalu bagaimana suatu desa dapat berada di posisi sebagai Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Bekermbang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal? Hal-hal apa saja yang mempengaruhi suatu desa berada di satu ambang batas tersebut?
Di dalam https://idm.kemendesa.go.id/view/detil/1/tentang-idm disebutkan bahwa, IDM merupakan Indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks. Ketiga indeks itu ialah Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL).
Dari masing-masing indeks komposit itu terdapat variabel-variabel penilaian tertentu yang mencerminkan kondisi suatu desa. Dan kondisi tersebut diterjemahkan menjadi nilai-nilai indikator yang selanjutnya dikalkulasi untuk didapatkan nilai atau skoring. Yang akhirnya akan didapat nilai rata-rata indeks komposit secara menyeluruh.
Berikut ini turunan dari ketiga indeks komposit:
1. Pada Indeks Ketahanan Sosial (IKS) variabel yang dinilai atau diukur ialah bidang Pendidikan pada suatu desa, Kesehatan, Modal Sosial, dan tentang Permukiman.
2. Pada Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) variabel yang dinilai atau diukur ialah bidang Keragaman Produksi Masyarakat, bagaimana Akses Pusat Perdagangan dan Pasar di suatu desa, bagaimana Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit, dan bagaimana Keterbukaan Wilayah.
3. Pada Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) variabel yang dinilai atau diukur ialah bidang Kualitas Lingkungan suatu desa, mengenai Bencana Alam, dan tentang Tanggap Bencana.
Dari kedua pertanyaan diatas sebelumnya, rasanya cukup jelas. Misalnya bagaimana suatu desa dapat berada di posisi sebagai Desa Mandiri, Desa Maju, atau lainnya? Hal itu disebabkan karena nilai IDM nya berada pada salah satu ambang batas yang telah ditetapkan.
Lalu, hal apa yang mempengaruhi suatu desa berada di satu ambang batas tersebut? Jawabannya, karena dipengaruhi oleh kondisi ril yang terdapat pada desa tersebut, maka penilaian skoring dengan sendirinya menyesuaikan kondisi ril itu.
Contoh sederhana secara global misalnya sebagai berikut. Pada Indeks Desa Membangun Tahun 2021, Desa Nawipauwo di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, merupakan desa yang berperingkat akhir, yaitu berperingkat 74,957. Dengan menyandang status sebagai desa Sangat Tertinggal. Mengapa Kemendesa PDTT menetapkan Desa Nawipauwo dengan status itu dan berada di urutan terbawah?
Mungkin bisa saja mengacu pada nilai IDM yang dimiliki, Desa Nawipauwo hanya memiliki nilai IDM 0,1929. Nilai tersebut lebih kecil dari nilai IDM 0,4907 yang notabennya nilai 0,4907 masuk dalam klasifikasi desa Sangat Tertinggal. Lalu mengapa Desa Nawipauwo bisa sampai memiliki nilai IDM 0,1929? Yang pasti dari ketiga Indeks komposit yang ada, banyak kriteria atau kondisi yang tidak terpenuhi yang terdapat di Desa Nawipauwo.
Dan pastinya lagi, tentu hal itu menjadi tanggung jawab bersama semua pihak terkait untuk dapat meningkatkan skoring yang dimiliki Desa Nawipauwo, sehingga status desanya dapat naik satu atau dua tingkat diatasnya. Pihak tersebut antara lain Kemendesa PDTT, Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, hingga Pemerintahan Desa Nawipauwo.
Pewarta: MAD