Jurnaldesa.id | Jakarta – Pemerintah tengah bersiap untuk menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap Pertama tahun anggaran 2020. Kesiapan tersebut dipastikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019, di Istana Negara. Selain itu kepastian tersebut telah diperkuat sebelumnya oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penyaluran dana desa tahap I dilakukan mulai bulan Januari 2020 hingga paling lambat bulan Juni 2020. Untuk penyaluran tahap II dilakukan mulai bulan Maret 2020 dan selambatnya dilakukan bulan Agustus 2020. Sedangkan untuk tahap III dilakukan mulai bulan Juli 2020. Untuk besaran dana desa yang turun pada tahap I dan II sebesar 40%. Sedangkan sisanya pada tahap III dicairkan sebesar 20%.
Namun untuk lebih memastikan percepatan turunnya dana desa masih tersisa satu mekanisme yang perlu dilakukan. Mekanisme tersebut yaitu turunnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah-pemerintah daerah tentang sosialisasi dana desa guna percepatan pemenuhan penyaluran dana desa tahap I. Surat edaran itu diperlukan untuk memastikan penyaluran dana desa ke desa-desa yang sudah siap menerima, dan untuk menghindari kesalahan terulang menyalurkan ke desa-desa fiktif.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Harry B. Harmadi, menegaskan bahwa pemerintah sudah siap menyalurkan dana desa tahap I dalam waktu satu minggu ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan juga untuk dilakukan penyerahan dana desa secara simbolis oleh Presiden.
Pewarta: Yudi AS.
Editor: Djali Achmad