Menu

Mode Gelap
Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Dinamika · 1 Agu 2019 15:00 WIB ·

Simak Tahapan Pilkades 2019 Kabupaten Pasuruan

jurnaldesa/foto:pasuruankab.go.id (Launching Pilkades serentak se-Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu, 24/07/2019)

Jurnaldesa.id | Pasuruan – Tiga bulan mendatang, tepatnya pada 23 November 2019, merupakan waktu yang menentukan bagi 242 desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pasalnya tanggal tersebut yang jatuh di hari Sabtu merupakan tahap pencoblosan sekaligus penghitungan suara bagi para kandidat yang maju mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayahnya. Termasuk penentuan awal bagaimana nasib masing-masing desa dalam enam tahun kedepan setelah memiliki kepala desa baru.

Untuk mengetahui lebih jauh simaklah tahapan proses penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang terdiri dari 36 tahapan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan nomor 141/123/HK/424.014/2019, berikut ini tahapan-tahapan pilkades 2019. Tahap 1 yang dimulai sejak 18 Juli 2019 mengagendakan rapat koordinasi pilkades tingkat Kabupaten Pasuruan. Dilanjutkan tanggal 24 Juli 2019, pencanangan dimulainya tahapan pilkades serentak oleh Bupati Pasuruan.

Lanjut esoknya 25-27 Juli 2019, pembentukan tim fasilitator tingkat kecamatan oleh masing-masing camat. Pada tanggal 29 nya, sosialisasi pilkades oleh tim Kabupaten Pasuruan kepada tim fasilitator kecamatan. Kemudian 30 Juli nya, sosialisasi pilkades oleh tim fasilitator kecamatan di tingkat kecamatan. Disusul esoknya 31 Juli-10 Agustus 2019 pembentukan panitia pilkades oleh BPD. 12 Agustus 2019, sosialisasi pilkades oleh tim Kabupaten Pasuruan kepada panitia tingkat desa terkait tupoksi panitia.

Disusul dengan penyusunan program kerja, tatib dan pengajuan biaya pilkades oleh pemerintah desa kepada bupati melalui camat, yang dijadwalkan pada 13-26 Agustus 2019. Berikutnya 27 Agustus-2 September 2019, memiliki dua agenda yaitu persetujuan bupati tentang pengajuan bantuan biaya pilkades dan pengajuan pencairan bantuan biaya pilkades kepada bupati. Tanggal 3-12 September 2019, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Dilanjut dengan klarifikasi berkas persyaratan administrasi bakal calon kepala desa, pada tanggal 13 September-5 Oktober 2019.

7 Oktober 2019, mengagendakan penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi. Esoknya tanggal 8, pengiriman berkas oleh fasilitator kecamatan ke kabupaten. Sedangkan 9-10 Oktober, bakal calon kepala desa melaksanakan foto di tempat yang ditentukan. Berikutnya 11-24 Oktober 2019, tes akademis dan penyerahan hasil tes oleh tim penguji kepada panitia pilkades tingkat desa. Pada tanggal 25-26 Oktober 2019 terdapat tiga agenda.

Masing-masingnya adalah penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa oleh panitia tingkat desa, disusul pengundian nomor urut calon kepala desa, dan penetapan daftar pemilih sementara. Agenda berikutnya pada 28 Oktober-13 November, pencetakan kartu suara serta pelipatan kartu suara, dan pencetakan surat suara panggilan serta penyiapan perlengkapan administrasi. Pada 14-16 November 2019, pelaksanaan kampanye calon kepala desa.

Tahapan selanjutnya, tahap ke 26, penetapan daftar hak pilih tetap pada 18 November 2019. Pada 19-21 November merupakan masa tenang, dan penyampaian surat panggilan kepada pemilih serta pendistribusian kotak suara dan kartu suara. 22 November, pembuatan TPS. Disusul pemungutan dan penghitungan suara pada 23 November 2019. Pada 25 November-2 Desember, laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD. Dilanjut laporan BPD mengenai calon terpilih kepada Bupati melalui camat, pada 11 Desember.

Agenda ke 35 tanggal 12-28 Desember, bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa. Agenda terakhir 30-31 Desember 2019, bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih.

Pewarta: Yudi AS.
Editor: Djali Achmad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen

28 April 2023 - 16:09 WIB

PLN

Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT

28 April 2023 - 12:28 WIB

PLN

Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

13 April 2023 - 17:08 WIB

BCA

BMKG Tingkatkan Literasi Iklim Petani Kopi

20 Maret 2023 - 15:04 WIB

BMKG

Warga Pedukuhan Gunung Cilik, Bantul, Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

14 Maret 2023 - 18:32 WIB

BCA

Siap-Siap! Kemarau Datang Lebih Awal, El-Nino Berpeluang 50-60%

7 Maret 2023 - 13:27 WIB

BMKG
Trending di Dinamika