Jurnaldesa.id | Bogor – Kerjasama di bidang pariwisata dan pelestarian alam sedang terjalin dengan baik di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sebagai sebuah upaya, TNGHS dan Pemkab Lebak, Banten beserta Pemkab Bogor dan Pemkab Sukabumi menggagas Pemilihan Duta Tanahalisa 2021. Mewakili Pemkab Bogor, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Imam Rismahayadin mengutarakan apa yang menjadi arah dan tujuan terselenggaranya kegiatan.
“TNGHS di wilayah Kabupaten Lebak seluas 43.000 Ha dan sebagai sebuah visi misi, Pemilihan Duta Tanahalisa 2021 memiliki peranan penting dalam optimalisasi potensi daerah khususnya di bidang pariwisata dan pelestarian alam. Kolaborasi ini merupakan paradigma baru dimana banyak peraturan yang dirusak menjadi upaya fokus untuk pembenahan pariwisata budaya dan pelestarian alam,” seru Imam Rismahayadin.
Ia mengungkapkan, diharapkan kegiatan yang diselenggarakan TNGHS ini diperluas menjadi kegiatan Taman Nasional seluruh Indonesia dibawah naungan Kementerian LHK. Untuk itu perlu bagi segenap pihak yang terlibat di Pemilihan Duta Tanahalisa 2021 memiliki kesadaran untuk meningkatkan level kegiatan ke tingkat nasional. Peningkatan level kegiatan ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan yang mencari nafkah di bidang pariwisata budaya dan pelestarian alam.
“Potensi yang signifikan ini kami pelajari sebagai sebuah peluang untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat. Sebagian besar wilayah TNGHS yang berada dinaungan Kabupaten Lebak, Banten sudah dialihkan menjadi hutan adat. Dimana sesuai konstitusi dalam pengelolaan nantinya dilaksanakan pemanfaatannya oleh kasepuhan yang sesuai dengan lingkup wilayahnya masing – masing. Proses peralihan menjadi hutan adat ini ada yang langsung diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo sekitar 4.000 Ha,” ujar Kadisbudpar Pemkab Lebak, Banten.
Imam mengatakan, bahwa peralihan menjadi hutan adat ini juga sudah menjadi percontohan bagi negara – negara lain seperti Brazil. Dibawah pengelolaan kasepuhan juga kelestarian alam dapat terjaga jadi memang sebagai sebuah kebijakan pemerintah pusat, tentunya hal ini telah melalui proses pengkajian yang matang. Hal inilah yang menjadi potensi bagi Kadisbudpar Pemkab Lebak, Banten untuk mengarahkan kegiatan pariwisata di bidang budaya dan konservasi alam.
“Hutan adat tidak hanya Baduy, tetapi ada juga Satuan Adat Banten Kidul yang telah terbit Peraturan Daerahnya oleh Pemkab Lebak, Banten tahun 2013. Hutan adat terbagi atas 520 kasepuhan yang terbentang dari Lebak utara sampai selatan. Hutan adat ini masih satu rumpun dengan satuan adat yang ada di Sukabumi, seperti Cipta Gelar dan Cipta Resmi, yang di kita disebut Cisungsang, Citorek, Cisitu dan banyak lagi lainnya. Kasepuhan ini mengelola Hutan Adat seiring dengan budaya dan potensi inilah yang membuat Pemkab Lebak, Banten memiliki rasa percaya diri dan optimis untuk mengembangkan pariwisata budaya dan pelestarian alam,” pungkasnya.
Klik juga pranala dibawah ini untuk menyaksikan tayangan video lengkapnya :
Pewarta : FEB
Editor : LIN