JURNALDESA – Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpilih sebagai Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Peresmian Desa Pakeng sebagai Kampung Restorative Justice digelar di halaman Kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, SH, MH, dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.
Menurut Agus Khairuddin, pembentukan Restorative Justive ini dihadirkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substansif bagi masyarakat.
“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan,” jelasnya.
Agus Khairuddin juga mengungkapkan, Rumah Restorative Justice itu akan menjadi prototype bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di kecamatan lain.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 desa di Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan juga berharap agar Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
“Sebenarnya hal ini sudah menjadi budaya kita sejak dulu. Dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya,” ujar Bupati.
Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan. Dan dilakukan dengan mengetengahkan asas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
Dalam Kegiatan itu turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Kabupaten Pinrang, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Pinrang.
Pewarta: DIN
Sumber: InfoPublik