Menu

Mode Gelap

Dinamika · 28 Apr 2021 16:05 WIB ·

Kemendes Harus Dapat Jawab Soal Desa Secara Akurat


Kemendes Harus Dapat Jawab Soal Desa Secara Akurat Perbesar

Jurnaldesa.id – Bogor | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4/2021).

Dalam arahannya, Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, Kementerian Desa itu bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

“Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis,” kata Gus Menteri.

Dia mengatakan, Kemendes itu miliki dua peran, yaitu Koordinatif dan peran implementatif.

Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan.

Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

“Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

“Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Olehnya, Pendamping Desa nantinya juga harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

“Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan,” kata Gus Menteri.

Data valid ini jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa.

Olehnya, Gus Menteri meminta kepada BPSDM Kemendes untuk mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar Tim Pendamping Profesional di semua level bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa.

Turut dampingi Gus Menteri, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra. LIN

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Status IDM 3 Desa Perbatasan Kecamatan Sei Menggaris – Malaysia

20 November 2023 - 10:36 WIB

Desa Terdepan

Menjaga Alam dan Tradisi di Desa Penglipuran Bali

28 Oktober 2023 - 16:05 WIB

Desa Penglipuran

Musrenbangdes RKP 2024 Desa Ambengan Bali Fokus Pada Kesehatan

10 Oktober 2023 - 08:10 WIB

Desa Ambengan

Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen

28 April 2023 - 16:09 WIB

PLN

Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT

28 April 2023 - 12:28 WIB

PLN

Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

13 April 2023 - 17:08 WIB

BCA
Trending di Dinamika