Menu

Mode Gelap

Dinamika · 8 Jun 2022 10:45 WIB ·

KPK Luncurkan Percontohan Desa Anti Korupsi


KPK Luncurkan Percontohan Desa Anti Korupsi. (Foto: KPK) Perbesar

KPK Luncurkan Percontohan Desa Anti Korupsi. (Foto: KPK)

JURNALDESA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi. Peluncuran diselenggarakan di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6).

Dengan mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan itu bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, Bupati Gowa Adnan Purichta.

Hadir pula Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Serta, hadir secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu turut hadir para gubernur dan perwakilan dari 9 desa antikorupsi lainnya. Diantaranya yang hadir secara langsung ialah Gubernur Lampung Arinal Diunaidi, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan bahwa program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. “Desa menjadi satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap tidak ada lagi kepala desa terjerat korupsi,” harap Firli.

Lebih lanjut Wawan Wardiana menjelaskan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Wawan.

Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa. Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.

Sementara itu Menteri Desa PDTT menjelaskan, pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa.

Demikian halnya Sri Mulyani mengatakan, anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakat. Oleh karenanya Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa. Dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari korupsi.

Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target percontohan desa antikorupsi. Hasilnya didapat 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Sepuluh desa itu ialah Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Lalu Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Terdapat juga Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB. Ada Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT. Dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi pada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Penulis: Achmad S.
Editor: Djali Achmad

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Status IDM 3 Desa Perbatasan Kecamatan Sei Menggaris – Malaysia

20 November 2023 - 10:36 WIB

Desa Terdepan

Menjaga Alam dan Tradisi di Desa Penglipuran Bali

28 Oktober 2023 - 16:05 WIB

Desa Penglipuran

Musrenbangdes RKP 2024 Desa Ambengan Bali Fokus Pada Kesehatan

10 Oktober 2023 - 08:10 WIB

Desa Ambengan

Program Electrifying Agriculture PLN Tekan Biaya Operasional Petani Bawang Hingga 75 Persen

28 April 2023 - 16:09 WIB

PLN

Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT

28 April 2023 - 12:28 WIB

PLN

Siswa Sekolah Live in di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

13 April 2023 - 17:08 WIB

BCA
Trending di Dinamika