Menu

Mode Gelap

Artikel · 1 Jul 2019 09:00 WIB ·

Pengertian Desa

jurnaldesa/foto:djaliachmad (Desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambaran desa ideal yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Desa adalah desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat desa adalah mewujudkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan dan desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset desa.

Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa desa merupakan subyek hukum. Posisi desa sebagai subyek hukum menjadikan desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset atau sumberdaya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan desa merupakan milik desa, sehingga penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan desa.

Undang-Undang Desa mengamanatkan desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan desa menjadikan desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah desa itu sendiri. Kendatipun demikian, desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial.

Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan desa, termasuk kebijakan pembangunan desa.

Tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; dan penanggulangan kemiskinan.

Pembangunan desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat desa. Pembangunan desa mengarah pada terwujudnya kemandirian desa dikarenakan kegiatan pembangunan desa wajib diswakelola oleh desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia di desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Agar desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan desa maka desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Penggunaan Dana Desa harus berhasil mewujudkan tujuan pembangunan desa yaitu: peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; dan penanggulangan kemiskinan.

Penggunaan Dana Desa yang terkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur akan memperlambat terwujudnya tujuan pembangunan desa. Karenanya, penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif, peningkatan pelayanan dasar utamanya penanganan anak kerdil (stunting) dan pelayanan gizi untuk anak-anak, serta pembiayaan kegiatan padat karya tunai untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga miskin.

Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 ini wajib dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa dalam mengelola penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Penulis: Baharudin
Editor: Djali Achmad
Referensi: Kepmen Desa PDTT Nomor 16 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,578 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

3 Dari 5 Desa Perbatasan Kecamatan Tulin Onsoi Dengan Malaysia Masih Tertinggal

19 November 2023 - 10:02 WIB

Desa Terdepan

Limpakon, Desa Perbatasan Kecamatan Lumbis Ogong Dengan Malaysia Masih Tertinggal

18 November 2023 - 10:29 WIB

Desa Terdepan

Status 6 Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan Masih Tertinggal

17 November 2023 - 09:16 WIB

Desa Terdepan

Seluruh Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Hulu Berstatus Desa Tertinggal

16 November 2023 - 10:18 WIB

Desa Terdepan

Pa’ Loo, Satu-satunya Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Dengan Malaysia

15 November 2023 - 10:27 WIB

Desa Terdepan

Status IDM Pada 3 Desa Perbatasan Kecamatan Krayan Timur Dengan Malaysia

14 November 2023 - 16:23 WIB

Desa Terdepan
Trending di Artikel