Menu

Mode Gelap

Artikel · 4 Feb 2022 18:00 WIB ·

Siapa Saja Petugas Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa


Siapa Saja Petugas Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa Perbesar

JURNALDESA – Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa dilakukan oleh sebuah tim yang disebut dengan Satuan Kerja (Satker). Pihak-pihak yang terdapat di dalam Satker terdiri atas beberapa stakeholder terkait. Antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD). Lalu ada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Terdapat pula Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Lalu bagaimana tugas dari masing-masing pihak menjalankan tupoksinya. Berikut ini rincian tugas dari masing-masing Satker yang dikutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa IDM yang dirilis Kemendesa PDTT.

1. Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian/penginputan kuisioner IDM pada web idm.kemendesa.go.id di masing-masing desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan.

2. Kepala Desa, mengisi/menginput kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data di lapangan didampingi oleh PLD. Kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara hasil Pengukuran IDM bersama PLD. Berita Acara Desa yang sudah di tandatangani kemudian di scan/foto untuk di upload pada web IDM dengan menggunakan user login desa. Berita Acara disampaikan oleh PLD kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

3. Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu PLD dalam melakukan pendampingan pengisian kuisioner oleh Kepala Desa. Kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat.

4. Camat menandatangani Berita Acara Pengukuran IDM bersama
PD. Berita Acara Kecamatan yang sudah ditandatangani kemudian di scan/foto untuk di upload pada web IDM dengan menggunakan user login Kecamatan. Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh PD kepada TA Kabupaten dan Dinas PMD Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

5. Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol PD Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu PLD, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi DPMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten.

6. DPMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten menandatangani Berita Acara Pengukuran IDM bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten. Berita Acara Kabupaten yang sudah di tandatangani kemudian di scan/foto untuk diupload pada web IDM dengan menggunakan user login Kabupaten. Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

6. Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan. Lalu merekap data status desa di tingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh DPMD Provinsi dan Bappeda Provinsi.

7. DPMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi menandatangani Berita Acara Pengukuran IDM bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi. Berita Acara Provinsi yang sudah di tandatangani kemudian di scan / foto untuk di upload pada web IDM dengan menggunakan user login Provinsi. Selanjutnya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembangunan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Demikian Petugas Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa yang terdapat di lapangan. Untuk menghasilkan data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan memang harus dilakukan secara berjenjang dan sinergis.

Penulis: Achmad S.
Editor: Djali Achmad

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 482 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

3 Dari 5 Desa Perbatasan Kecamatan Tulin Onsoi Dengan Malaysia Masih Tertinggal

19 November 2023 - 10:02 WIB

Desa Terdepan

Limpakon, Desa Perbatasan Kecamatan Lumbis Ogong Dengan Malaysia Masih Tertinggal

18 November 2023 - 10:29 WIB

Desa Terdepan

Status 6 Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan Masih Tertinggal

17 November 2023 - 09:16 WIB

Desa Terdepan

Seluruh Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Hulu Berstatus Desa Tertinggal

16 November 2023 - 10:18 WIB

Desa Terdepan

Pa’ Loo, Satu-satunya Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Dengan Malaysia

15 November 2023 - 10:27 WIB

Desa Terdepan

Status IDM Pada 3 Desa Perbatasan Kecamatan Krayan Timur Dengan Malaysia

14 November 2023 - 16:23 WIB

Desa Terdepan
Trending di Artikel