Menu

Mode Gelap

Artikel · 27 Agu 2021 17:00 WIB ·

Transformasi Green Economy, Langkah Tepat Saat Pandemi


Transformasi Green Economy, Langkah Tepat Saat Pandemi Perbesar

Jurnaldesa.id | Jakarta – Pandemi Covid-19 menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi dunia. Krisis kesehatan sebagai episentrum awal secara cepat meluas menjadi krisis multidimensi dan menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi.
Berbagai indikator ekonomi makro global pun telah mencatatkan nilai ‘merah’ yang hingga kini tengah berusaha dilawan oleh pemerintah di berbagai negara melalui stimulus fiskal senilai puluhan triliun dollar.

Meski demikian, di tengah upaya pemulihan ekonomi tersebut, dunia sejatinya masih dihadapkan pada tantangan bencana (catastrophic) yang sama, yakni ancaman perubahan iklim (climate change).

Laporan World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa perubahan iklim menimbulkan lebih dari 150.000 korban jiwa setiap tahunnya. Bahkan, penelitian terkini membuktikan bahwa perubahan iklim memiliki korelasi dengan penyebaran pandemi Covid-19.

Pada Januari 2021, studi yang dipublikasikan dalam jurnal Science of the Total Environment, mengungkapkan bukti pertama tentang mekanisme di mana perubahan iklim dapat memainkan peran langsung pada munculnya SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.

Di samping itu, para pakar juga menjelaskan bahwa Covid-19 bukan satu-satunya penyakit menular yang terkait dengan perubahan iklim. Selama bertahun-tahun, WHO telah menyoroti hubungan antara perubahan kondisi lingkungan dan penyakit epidemi.

Memperhatikan fenomena tersebut, perubahan iklim pun menjadi ancaman serius umat manusia di masa mendatang. Dunia perlu bertransformasi dari ‘black’ economy yang selama ini boros penggunaan bahan bakar fosil (fossil fuels) seperti minyak bumi dan batu bara, menjadi green economy yang mengutamakan penggunaan energi terbarukan untuk pertumbuhan berkelanjutan seperti tenaga matahari, tenaga angin dan tenaga air.

Green economy sendiri oleh UNEP (United Nations Environment Programme) didefinisikan sebagai suatu sistem yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sementara secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis; rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusif secara sosial. Lalu, langkah apa yang perlu dilakukan dunia dalam mengimplementasikan green economy dan memitigasi dampak perubahan iklim?

Laporan UNEP mengenai kesenjangan emisi, di mana saat ini suhu bumi telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dengan level pemanasan rata-rata selama lima puluh tahun terakhir hampir dua kali lipat dari rata-rata pemanasan seratus tahun terakhir. Indikator tersebut menjadi salah satu target pengendalian utama dalam perubahan iklim, termasuk yang telah diratifikasi oleh 187 negara dalam Paris Agreement 2016.

Mengintip Langkah Pemerintah Indonesia

Indonesia sendiri telah menyiapkan green growth program sebagai komitmen mitigasi perubahan iklim dengan berbagai bauran kebijakan, baik secara substansi, kelembagaan, maupun pembiayaan.

Dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution), Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29% dengan menggunakan upaya dan resources sendiri atau penurunan 41% apabila mendapatkan dukungan internasional dari skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030.

Di samping itu, Indonesia juga telah memasukkan aspek perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024 melalui tiga upaya, yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup; peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta pembangunan rendah karbon. Untuk memenuhi komitmen tersebut, kebutuhan pembiayaannya mencapai Rp3.779 triliun selama tahun 2020-2030, atau sebesar Rp343,6 triliun per tahun.

Dalam climate governance di Indonesia, upaya pembangunan berkelanjutan melibatkan banyak kementerian/lembaga. Adapun tanggung jawab aspek pembiayaan dan pendanaan berada pada ‘pundak’ Kementerian Keuangan melalui instrumen fiskal APBN.

Arm’s-length APBN pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, diarahkan untuk menjadi katalisator pembangunan rendah karbon sekaligus mengakselerasi proses transformasi green economy, termasuk memobilisasi berbagai pihak untuk mengambil peran dalam melakukan komitmen mitigasi climate change.

Pada aspek pendapatan negara, arah kebijakan saat ini diarahkan pada upaya untuk menstimulus perkembangan energi baru dan terbarukan. Kemenkeu menyediakan berbagai fasilitas perpajakan berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, PPh ditanggung pemerintah, dan pengurangan PBB untuk mendukung pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan lainnya.

Di sisi belanja, Kemenkeu menerapkan kebijakan Climate Budget Tagging (CBT) untuk memastikan keselarasan komitmen penganggaran pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi perubahan iklim. Sementara di sisi pembiayaan, Kemenkeu mengembangkan pembiayaan yang inovatif dan prudent melalui penerbitan Green Sukuk, SDGs Bond, dan instrumen ‘pembiayaan hijau’ lainnya.

Namun demikian, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan pendanaan yang bersumber dari APBN. Selama 2016-2019, rata-rata realisasi belanja untuk perubahan iklim baru menyentuh Rp86,7 triliun dari kebutuhan ideal Rp266,2 triliun per tahun (sebelum adanya roadmap NDC). Sementara ke depan, kebutuhan per tahun mencapai Rp343,6 triliun.

Besarnya financial gap tersebut perlu diantisipasi dan diminimalisir melalui bauran strategi yang komprehensif. Di antaranya dengan meningkatkan kontribusi swasta dalam pembangunan berkelanjutan melalui insentif perpajakan, penguatan peran pemerintah daerah melalui program RCBT (Regional Climate Budget Tagging), hingga penguatan platform pembiayaan berkelanjutan.

Adapun saat ini, isu yang tengah menjadi sorotan adalah insiatif pemerintah dalam menerapkan kebijakan Carbon Pricing atau NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Penerapan Carbon Pricing akan menjadi salah satu peluang dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan menjadi sumber baru pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Prevensi Menghadapi Ancaman Pandemi

Para pakar mengungkapkan bahwa ancaman pandemi di masa depan akan tetap ada seiring dengan memburuknya kualitas lingkungan hidup akibat perubahan iklim. Sebanyak 22 ilmuwan yang tergabung dalam Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) menjelaskan bahwa perubahan cara penggunaan lahan, perdagangan, produksi, dan konsumsi yang tidak berkelanjutan dapat mengganggu alam dan meningkatkan kontak antara satwa liar, patogen, dan manusia.

Kontak inilah yang memungkinkan virus untuk menyeberang antar spesies dan menyebar lebih cepat ke seluruh dunia. Meski demikian, IPBES juga mengungkapkan bahwa future pandemics dapat dicegah jika dunia mengambil langkah untuk melindungi lingkungan dan memulihkan pertahanan alaminya.

Senada dengan hal itu, sikap prevensi perlu ditunjukkan melalui komitmen bersama dalam aspek pendanaan. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Science pada Desember 2020 berjudul Ecology and Economics for Pandemic Prevention, menyimpulkan bahwa biaya untuk mencegah wabah zoonosis di masa depan seperti Covid-19 membutuhkan USD 22 miliar per tahun, atau hanya 2% dari nilai total stimulus ekonomi penanganan pandemi Covid-19 yang diperkirakan mencapai USD 10-20 triliun. Studi tersebut menguraikan bagaimana dana stimulus harus digunakan untuk mengurangi risiko limpahan penyakit dari hewan ke manusia.

Kondisi tersebut tak ubahnya bak manusia yang perlu menjaga tubuhnya sendiri, yang akan lebih murah dengan berinvestasi pada kesehatan saat ini sebagai langkah preventif, alih-alih harus mengeluarkan biaya besar untuk mengobati penyakit kronis di masa mendatang.

Dengan demikian, tak salah rasanya jika menjadikan pandemi saat ini sebagai pembelajaran sekaligus momentum untuk mengakselerasi transformasi green economy. Ikhtiar ini memerlukan dukungan dan komitmen bersama, sebab bukan tanggung jawab pemerintah semata, tak dapat tuntas dalam waktu singkat, pun tak akan ada ‘vaksin perubahan iklim’. Ikhtiar ini adalah tentang masa depan bumi dan masa depan peradaban manusia.

Disusun oleh : Apri Prayoga Arafah dan Joko Tri Haryanto, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI.

Pewarta : FEB
Editor : LIN

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

3 Dari 5 Desa Perbatasan Kecamatan Tulin Onsoi Dengan Malaysia Masih Tertinggal

19 November 2023 - 10:02 WIB

Desa Terdepan

Limpakon, Desa Perbatasan Kecamatan Lumbis Ogong Dengan Malaysia Masih Tertinggal

18 November 2023 - 10:29 WIB

Desa Terdepan

Status 6 Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan Masih Tertinggal

17 November 2023 - 09:16 WIB

Desa Terdepan

Seluruh Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Hulu Berstatus Desa Tertinggal

16 November 2023 - 10:18 WIB

Desa Terdepan

Pa’ Loo, Satu-satunya Desa Perbatasan di Kecamatan Lumbis Dengan Malaysia

15 November 2023 - 10:27 WIB

Desa Terdepan

Status IDM Pada 3 Desa Perbatasan Kecamatan Krayan Timur Dengan Malaysia

14 November 2023 - 16:23 WIB

Desa Terdepan
Trending di Artikel