Jurnaldesa.id | Flores Timur – Dengan teregistrasinya di Kemendesa PDTT, BUMDes Paribora Desa Adobala, mendapatkan nomor registrasi 53.06.11.2002.001. Registrasi BUMDes ini di wajibkan bagi setiap BUMdes yang ada di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan surat dari Kemendes PDTT nomor 2126/PRI.02/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal registrasi BUMDes 2020.
Registrasi BUMDes ini bertujuan untuk memberikan pendampingan khusus bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna membangkitkan ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Dari total 51.000 BUMDes yang ada, sekitar 17.571 BUMDes telah melakukan registrasi ulang untuk dilakukan pendampingan khusus dari Kemendes PDTT. Yang sudah registrasi akan dilakukan pendampingan dengan tatanan hidup baru dengan upaya digitalisasi BUMDes.
Referensi: Desa Adobala
Pewarta: Parlin S.
Editor: Djali Achmad