JURNALDESA – Tolikara merupakan kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan. Secara astronomis, Kabupaten ini terletak di antara 3°25’35.8″ Lintang Selatan dan 137°25’01.2″ Bujur Timur.
Kabupaten yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Papua ini memiliki 46 distrik atau kecamatan dan 545 desa. Berdasarkan keterangan BPS Kabupaten Tolikara (Februari 2022), kabupaten yang beribukota di Distrik Karubaga ini memiliki luas 14,263 km persegi.
Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, menurut data BPS tersebut, jumlah desa yang terdapat di Kabupaten Tolikara sebanyak 545 desa. Dari jumlah itu, menurut data Kemendes PDTT, 355 desanya masih berstatus Desa Sangat Tertinggal.
Itu artinya sebesar 65,13 persen keberadaan desa-desa di Kabupaten Tolikara masih dibawah rata-rata. Bahkan berdasarkan Nilai “IDM Kabupaten” yang dirilis Kementerian Desa PDTT tahun 2022, Kabupaten Tolikara berada di posisi terbawah dari 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
Kabupaten Tolikara hanya memiliki poin 0,3783 dengan status Kabupaten Sangat Tertinggal. Satu tingkat diatas Kabupaten Tolikara terdapat Kabupaten Puncak Jaya dengan poin 0,4166 dengan menyandang status yang sama, Sangat Tertinggal.
Sementara itu, dalam sidang penutupan DPRD Kabupaten Tolikara yang diselengarakan di Hotel Suni Abepura Jayapura, Senin (21/2/2022), APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 1,5 triliun.
Pada keterangan persnya, Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE., M.Si dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dinus Wanimbo sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tolikara.
Bupati juga menyampaikan terima kasihnya kepada anggota Dewan karena telah bersama-sama dengan pihak Eksekutif menghasilkan rumusan Peraturan Daerah tersebut.
“Semoga keputusan dan komitmen kebijakan terhadap program-program strategis daerah yang dicetuskan bersama ini dapat diimplementasikan di tengah kehidupan masyarakat Tolikara di tahun 2002,” ucap Wakil Bupati Dinus Wanimbo.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, Arson Soni Wanimbo menyampaikan, Rakerda APBD tersebut telah ditanggapi dalam pandangan umum hingga pandangan akhir Fraksi-fraksi, Komisi-komisi, dan Badan Anggaran DPRD Tolikara. Sehingga hal itu menjadi kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk dijadikan kebijakan daerah.
“Kiranya keputusan yang kami hasilkan bersama antara DPRD Tolikara dan Pemerintah Kabupaten Tolikara membawa perubahan pada tahun anggaran yang akan datang,” ucap Ketua DPRD Soni Wanimbo.
Sementara itu dalam keterangan yang diterima Jurnaldesa, Kementerian Keuangan RI melalui Ditjen Perimbangan Keuangan menyebutkan, detail APBD Kabupaten Tolikara sebesar Rp.1.543.531.993.000. Jumlah itu merupakan nilai APBD kabupaten terbesar keempat yang ada di Provinsi Papua (sebelum pemekaran menjadi Provinsi Papua Pegunungan).
Untuk APBD terbesar adalah Kabupaten Mimika, diikuti Kabupaten Merauke, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, dan kelima terbesar adalah Kabupaten Asmat.
Sedangkan perincian Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun anggaran 2022 untuk Kabupaten Tolikara terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp.1.128.942.480.000, dan Dana Desa sebesar Rp.414.589,513.000.
Khusus Dana Desa (DD) sebesar 414 milyar bagi 545 desa di Kabupaten Tolikara, jumlah yang di dapat Kabupaten Tolikara termasuk jumlah terbesar kedua yang terdapat di Provinsi Papua.
Jumlah terbesar pertama didapat Kabupaten Yahukimo sebesar Rp.427.041.775.000, lalu Kabupaten Lanny Jaya Rp.333.997.270.000, disusul Kabupaten Puncak Jaya Rp.274.992.662.000, Kabupaten Jayawijaya Rp.263.614.354.000.
Sekiranya Dana Desa senilai Rp.414.589,513.000 bagi 545 desa yang ada di Kabupaten Tolikara dapat dikelola secara maksimal berdasarkan peruntukannya, hal ini tentu menjadi harapan semua pihak. Khusunya bagi warga desa yang ada di Kabupaten Tolikara.
Sehingga beragam indikator pada dimensi-dimensi kehidupan masyarakat berupa rekomendasi yang dirumuskan Kementerian Desa PDTT dapat terpenuhi. Hal itu guna terciptanya Kabupaten Tolikara yang lebih baik di 2022 ini. Dan juga untuk melepaskan statusnya sebagai Kabupaten Sangat Tertinggal termasuk 355 desanya yang juga tergolong Desa Sangat Tertinggal.
Indikator yang cukup vital pada Kabupaten Tolikara yang perlu segera direalisasikan, jika berdasarkan rekomendasi Kementerian Desa PDTT adalah sebagai berikut.
1. Jarak tempuh ke sarana kesehatan terdekat
2. Ketersediaan tenaga kesehatan (bidan, dokter)
3. Tingkat aktivitas Posyandu
4. Tingkat kepesertaan BPJS
5. Akses Pendidikan Dasar, SMP, SMA/SMK
6. Sumber air layak minum
7. Akses warga memiliki air mandi dan mencuci
8. Kepemilikan jamban keluarga
9. Akses penggunaan aliran listrik
10. Akses internet di kantor desa dan warga desa
11. Membangun lebih dari satu jenis kegiatan ekonomi masyarakat
12. Akses warga ke pusat perdagangan
13. Keberadaan pasar desa
14. Keberadaan kantor pos dan jasa logistik
15. Keberadaan lembaga perbankan umum, BPR
16. Membangun lembaga Koperasi, Bumdes
18. Kualitas jalan layak dilalui kendaraan
17. Keberadaan moda transportasi umum
Penulis: Achmad S.
Editor: Djali Achmad