Menu

Mode Gelap

Dana Desa · 8 Jun 2022 12:19 WIB ·

KPK: 468,9 Triliun Dana Desa Telah Dikucurkan, Kemiskinan di Desa Masih Sangat Tinggi


Satu suasana Desa Meagama, Kecamatan Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, merupakan satu Desa Sangat Tertinggal di Provinsi Papua. (Foto: Dius Elopere) Perbesar

Satu suasana Desa Meagama, Kecamatan Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, merupakan satu Desa Sangat Tertinggal di Provinsi Papua. (Foto: Dius Elopere)

JURNALDESA – Melalui program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022, KPK berupaya membangun budaya antikorupsi di level pemerintahan desa.

Program yang dimulai sejak Februari hingga November 2022 mendatang, KPK telah menetapkan 10 desa terpilih dari 10 provinsi. Sebelumnya KPK telah melakukan observasi pada 23 desa di 10 provinsi untuk target percontohan desa antikorupsi.

Peluncuran Percontohan Desa Antikorupsi itu diselenggarakan di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6).

Dengan mengambil tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan bahwa program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.

“Desa menjadi satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap tidak ada lagi kepala desa terjerat korupsi,” harap Firli.

Sementara itu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan, “Sejak 2015-2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Dana Desa sebesar Rp468,9 Triliun di seluruh Indonesia. Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia,” ungkapnya.

Wawan menambahkan, “Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tambah Wawan.

Wawan juga menyebut bahwa hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa. Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesan Wawan.

Sementara itu Menteri Desa PDTT menjelaskan secara normatif, bahwa pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir secara virtual mengatakan, anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakat.

Oleh karena itu Menkeu melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa. Dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari korupsi.

Penulis: Achmad S.
Editor: Djali Achmad

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

1,5 Triliun Guna Tolikara Yang Lebih Baik di 2022

1 September 2022 - 14:42 WIB

Kabupaten Tolikara

Peroleh 885 Juta, Desa Sungai Benuh Jambi Tetap Berstatus Desa Sangat Tertinggal

20 Juli 2022 - 05:35 WIB

Desa Sungai Buluh

Memahami Dengan Mudah Konsep Dasar Dana Desa

1 Juni 2022 - 08:00 WIB

Dana Desa

400 Triliun Dana Desa Digelontorkan Sejak 2015, Ini Hasilnya

28 Maret 2022 - 08:12 WIB

Dana Desa

Cerita Pembangunan Jalan Hanya di Depan Rumah Kades dan Tokoh Desa

26 Maret 2022 - 18:03 WIB

Desa

Curahan Pelapor Korupsi Dana Desa Tentang Janggalnya Keputusan Aparat Hukum

22 Februari 2022 - 08:00 WIB

Nurhayati Desa Citemu
Trending di Dana Desa