Jurnaldesa.id | Jakarta – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, menyelenggarakan Kegiatan Sertifikasi Profesi Perajin Kriya Kayu Ukir yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Juni 2019 di Hotel D’Season Premiere, Jepara.
Dalam acara tersebut, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi, Sabartua Tampubolon berpendapat,“dalam rangka menunjang pencapaian tugas dan fungsi tersebut, pengembangan ekonomi kreatif dinilai tepat karena sektor ini dapat menjadi kekuatan baru pusat pertumbuhan ekonomi. Menjadi akses untuk perolehan lapangan kerja yang semakin berkualitas, perbaikan kesejahteraan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi anak bangsa.”
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ekonomi kreatif membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan adanya standar profesi berikut sertifikasinya.
Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) dan atau internasional. Sementara standar kompetensi merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sebelum mengikuti acara sertifikasi para calon peserta mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Kegiatan seleksi calon peserta dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terkait untuk sertifikasi profesi dan oleh Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi untuk Sertifikasi Asesor. Jumlah peserta yang lolos sebanyak 100 orang untuk sertifikasi profesi dan 40 orang untuk sertifikasi asesor.
Narasumber yang hadir antara lain Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi (Sabartua Tampubolon), Kepala Subdit Standardidasi dan Sertifikasi (Budi Triwinanta), Plt. Bupati Kabupaten Jepara (Dian Kristiandi), Kadis Perindag Kabupaten Jepara (Ratib Zaini), dan Wakil Ketua LSP Furniko, Mukh Arifin.
Pewarta: Darmanto SM.
Editor: Djali Achmad
Referensi: Bekraf